Cara Melaporkan Rumah yang Masih KPR dalam SPT Tahunan, Begini Langkah-langkahnya
Cara melaporkan rumah yang masih KPR dalam SPT Tahunan (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Bagi individu yang memiliki NPWP atau sudah berpenghasilan maka wajib melaporkan pajak tahunan. Laporan pajak tahunan dilakukan secara online melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jenderal Pajak. 

SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, termasuk objek pajak dan bukan objek pajak. Selain itu, SPT ini juga digunakan untuk melaporkan harta atau aset yang dimiliki. Harta yang dimaksud tidak hanya penghasilan bruto, namun juga harta yang berstatus kredit seperti cicilan kredit pemilikan rumah (KPR).

Sayangnya masih banyak masyarakat yang belum tahu kalau KPR juga menjadi objek dalam laporan SPT Tahunan. Lantas bagaimana cara melaporkan rumah yang masih KPR dalam SPT Tahunan?

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan

SPT adalah surat pemberitahuan tahunan yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak bagi wajib pajak. Aturan mengenai SPT termuat dalam Undang-Undang Nomor 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan. 

SPT tahunan diperuntukkan bagi wajib pajak supaya melaporkan objek pajak dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajibannya sesuai undang-undang perpajakan. Dalam laporan SPT Tahunan Anda tidak hanya memasukkan penghasilan bruto saja, namun juga jenis utang atau harga yang berstatus cicilan. 

Batas waktu lapor SPT Tahunan bagi pekerja atau wajib pajak (WP) orang pribadi yakni paling lambat 3 bulan setelah pergantian tahun. Jadi wajib pajak diharap melaporkan SPT sebelum akhir bulan Maret. 

Cara Melaporkan Rumah yang Masih KPR dalam SPT Tahunan

Cicilan KPR termasuk salah satu jenis harta yang harus dilampirkan dalam laporan SPT Tahunan. Direktur Jenderal Pajak memberikan penjelasan mengenai aturan pencatatan atas kepemilikan harta atau aset berupa rumah yang didapatkan melalui sistem KPR untuk laporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Ditjen Pajak memaparkan bahwa nominal harta rumah KPR yang diisi dalam SPT Tahunan adalah harga perolehan rumah. Lalu cicilan KPR diisi pada kolom utang dengan nominal yang masih harus dibayar pada akhir Tahun Pajak. 

Berikut ini cara mengisi rincian harta rumah KPR dalam SPT Tahunan:

  1. Silakan masuk ke aplikasi aplikasi atau website DJP Online.
  2. Kemudian masukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
  3. Pilih menu lapor dan pilih e-filling.
  4. Lanjut pilih SPT.
  5. Cek nominal yang telah diisi oleh Wajib Pajak di Harta Perolehan. Di bagian ini Anda wajib memperhatikan nominal yang tertera pada Harta Perolehan untuk menghindari kesalahan pengisian oleh Wajib Pajak. Harga Perolehan yang tertera pada kolom ini berupa jumlah uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan harta tersebut. Wajib Pajak akan mencatat harga pasar dari harta atau aset yang dimiliki oleh setiap individu. Harga pasar adalah harta yang berbentuk aset keuangan dan investasi yang bisa mengalami kenaikan atau penurunan, atau biasa disebut Harga Pasar.
  6. Kemudian pilih piutang pada kolom harta di SPT Tahunan.
  7. Pada kolom harta di SPT Tahunan, terdapat 6 jenis bagian, yaitu kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak.
  8. Silakan mengisi jumlah uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan harta (tanah dan bangunan) atau aset KPR Anda. Cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) yang dilampirkan dalam SPT Tahunan adalah nominal yang masih harus dibayar pada akhir Tahun Pajak. Jadi rumah KPR tetap harus diisi di SPT sesuai harga perolehannya.

Demikianlah cara melaporkan rumah yang masih KPR dalam SPT Tahunan. Bagi wajib pajak yang memiliki aset harga berupa rumah KPR maka wajib melampirkan sebagia objek pajak jenis utang dalam SPT Tahunan. Baca juga cara melunasi kurang bayar pada SPT.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan kabar terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.