Apa Arti Status SPT Kurang Bayar? Simak Penjelasannya di Sini
Ilustrasi pelaporan pajak (Pixabay)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Salah satu kendala yang berpotensi ditemui sewaktu pelaporan SPT Tahunan adalah munculnya status kurang bayar. Status ini biasanya dialami oleh wajib pajak yang menjadi pegawai pada dua atau lebih pemberi kerja dalam satu tahun pajak. Lantas, apa arti status SPT kurang bayar?

Ilustrasi lapor SPT
Ilustrasi lapor SPT Tahunan (Foto: Antara/Sigid Kurniawan/ama)

Arti Status SPT Kurang Bayar

Status SPT kurang bayar yang terdapat pada bukti penerimaan laporan SPT artinya wajib pajak perlu membayar kekurangan pajak atas penghasilannya.

Dalam artikel bertajuk SPT Kurang Bayar Itu Wajar yang dipublikasikan disitus Pajak, munculnya status kurang bayar pada laporan SPT disebabkan adanya perhitungan atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dilakukan lebih dari satu kali, yakni pada saat masing-masing pemberi pajak melakukan pemotongan. Sementara untuk satu orang wajib pajak, dalam penghitungan pajak penghasila (PPh) hanya dapat memperhitungkan PTKP satu kali saja.

Ketika wajib pajak memiliki dua sumber penghasilan, maka pemotongan PPh yang dilakukan oleh pemberi kerja pertama tidak berkaitan dengan pemberi kerja kedua. Artinya, masing-masing pihak yang memberikan kerja berdiri sendiri dalam melakukan pemotongan.

Dalam sistem perpajakan, yang dimaksud penghasilan adalah total dari seluruh pendapatan yang diperoleh selama satu tahun pajak.

Dengan demikian, jika wajib pajak mempunyai lebih dari pekerjaan, maka penghasilan tersebut perlu dihitung kembali dan ada potensi adanya pajak yang kurang dibayar dan wajib dilunasi sendiri oleh wajib pajak sebelum melaporkan SPT Tahunan.

Cara Mengatasi Kurang Bayar Saat Lapor SPT

Status kurang bayar yang muncul pada laporan SPT harus ditangani dengan cermat supaya tidak menimbulkan kerugian untuk diri sendiri maupun negara.

Hal yang bisa dilakukan oleh wajib pajak ketika menjumpai masalah tersebut adalah mengecek ulang kolom-kolom SPT Tahunan yang sudah diisi.

Jika wajib pajak mempunyai bukti potong pajak penghasilan dari pemberi kerja, Wajib Pajak dapat menggunakan bukti tersebut sebagai acuan pengecekan ulang jumlah pendapatan yang diperoleh selama satu tahun pajak, jumlah PTKP, serta jumlah PPh yang telah dipotong perusahaan atau pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah.

Pasalnya, sangat mungkin wajib pajak melakukan kekeliruan saat pengisian SPT Tahunan sehingga menyebabkan munculnya status Kurang Bayar.  

Status kurang bayar juga bisa muncul karena kesalahan penghitungan PPh terutang pada formulir bukti potong. Pastikan bahwa apabila terdapat bukti potong maka status SPT harus Nihil.

Jika hal di atas sudah dilakukan, tetapi status SPT Kurang bayar masih muncul, wajib pajak harus membayar kekurangan pajak menggunakan kode Billing. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Buka laman situs Pajak, lalu klik login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  • Klik menu “Bayar” pada halaman utama DJP Online kemudian klik e-Billing untuk membuat kode billing.
  • Isi formulir yang dibutuhkan seperti jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan uraian. Jika sudah, tekan “Buat Kode Billing” dan isikan kode keamanan, kemudian klik submit.
  • Setela itu, muncul preview
  • Klik “Cetak”.
  • Jika kode ID Billing sudah dicetak, wajib pajak dapat melakukan pembayaran kurang pajak lewat ATM, teller bank, mobile banking dan kantor pos sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan dalam kode Billing.
  • Setelah melakukan pelunasan, wajib pajak bakal mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti pembayaran.
  • Berikutnya, buka dan edit kembali SPT, masukkan NTPN dan tanggal setor yang tercetak dalam bukti pembayaran pajak.
  • Terakhir, lanjutkan hingga tahapan pengiriman SPT.

Demikian informasi tentang arti status SPT kurang bayar. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.