Bagikan:

JAKARTA - Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo  melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun 2022 melalui aplikasi daring e-Filing hari ini.

Pejabat yang kerap disapa Bamsoet itu juga mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan hingga batas akhir 31 Maret 2023. Sebab, dengan membayar SPT hingga akhir Maret 2023 adalah bentuk gotong royong menyukseskan berbagai agenda pembangunan nasional

 "Melalui aplikasi e-Filing, sangat mudah untuk melaporkan SPT Tahunan kami dari mana saja dan kapan saja. Bahkan, di saat libur seperti hari ini pun, saya bisa dengan mudah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2022. Uang yang berasal dari rakyat melalui pajak nantinya akan dikembalikan lagi ke rakyat dalam berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah," ujar Bamsoet dalam keterangan resminya, Kamis, 23 Maret.

Bamsoet menyebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan per 13 Maret 2023, sebanyak 7,1 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan. Jumlah tersebut setara hingga 37,46 persen dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023 dan tumbuh 15,41 persen dibandingkan tahun 2022.

Dia menyebutkan penerimaan pajak sampai dengan Februari 2023 juga masih sangat kuat dengan realisasinya Rp279,98 triliun atau 16,3 persen dari target APBN 2023.

"Untuk dapat memaksimalkan kinerja penerimaan negara, saya mendukung rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebagai penggantinya akan dibentuk suatu badan pengelola pajak otonom atau Badan Penerimaan Negara yang bertanggung jawab langsung kepada presiden," ungkap Bamsoet. 

"Ide tersebut sebenarnya bukan hal baru, melainkan masuk dalam salah satu visi misi kampanye Presiden Joko Widodo di tahun 2014. Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI 2018-2019 pun, telah dibahas masalah ini. Namun, hingga kini belum terealisasi," sambungnya.

Menurut dia, jika badan khusus yang mengurusi perpajakan dibentuk, otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai, hingga penataan regulasi perpajakan, termasuk meningkatkan penerimaan negara. 

Terlebih, saat ini penerimaan pajak Indonesia mencapai sekitar 75 persen dari pendapatan negara. Pemerintah sendiri dalam APBN 2023 telah menargetkan penerimaan negara mencapai Rp2,463 triliun, yang mana pendapatan dari pajak sebesar Rp2.021,2 triliun atau sekitar 82 persen dari total penerimaan negara.

"Sejumlah negara juga telah melakukan pemisahan badan pajak dengan Kemenkeu, semisal Amerika Serikat yang memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu bernama Internal Revenue Service (IRS). Singapura memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), otoritas pajak semi otonom yang tidak berada dibawah Kemenkeu. Beberapa negara lain juga telah membuat lembaga pajak semi otonom," imbuh Bamsoet.