Jokowi Larang Pejabat Bukber, Yusril Khawatir Pemerintah Disebut Anti-Islam
Presiden Jokowi bersama Wapres Ma'ruf Amin/DOK VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Ketum Partai Bulan Bintang (PBB Yusril Ihza Mahendra menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut larangan buka puasa bersama bagi pejabat maupun jajaran di instansi pemerintah. Yusril khawatir ada tudingan yang disampaikan oleh kelompok tertentu.

Adapun larangan ini tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

"Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan pemerintah dan menuduh Presiden Jokowi anti-Islam," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Maret.

Yusril menyarankan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung meralat surat tersebut dengan memberikan kebebasan bagi pejabat dan pegawai pemerintah yang ingin buka bersama. Apalagi, belakangan ini banyak acara yang mengakibatkan kerumunan diperbolehkan seperti konser musik hingga ajang olahraga.

Selain itu, surat itu juga tak tegas pelarangannya. Sehingga, Yusril khawatir ada pihak yang memberikan opini tidak benar.

"Surat itu potensial diplesetkan dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat," tegasnya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menganggap belum terlambat bagi pemerintah meralat larangan itu. Lagipula, surat tersebut dibuat berdasarkan kaidah hukum tertentu melainkan sebagai kebijakan.

"Sehingga setiap saat dapat diralat setelah mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya," ujar Yusril.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono membenarkan adanya arahan dari Presiden Jokowi agar pejabat negara tak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

"Sudah dicek surat itu benar," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengutip Antara, 23 Maret.

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga. Berikut tiga arahan dalam surat arahan tersebut:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.