JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti larangan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan tahun ini oleh Presiden Joko Widodo.
Bukan mengkritik, PKS justru merasa kasihan kepada Jokowi karena diduga ada 'pembisik' yang salah memberi masukan sehingga Presiden terkesan arogan terhadap umat Islam.
“Kasihan presiden, sepertinya ada pembisik yang salah kasih masukan. Adanya larangan seperti ini, akan mengesankan beliau kurang ramah dengan umat Islam,” ujar Sekjen PKS, Aboe Bakar Alhabsyi kepada wartawan, Jumat, 24 Maret.
Anggota Komisi III DPR ini lantas mengungkit soal hajatan mantu Presiden Jokowi. Menurut Aboe, masyarakat akan membandingkannya dengan acara tersebut apabila larangan berbuka puasa bersama dilatarbelakangi alasan COVID-19.
“Saat itu pengamanan saja lebih dari dua ribu orang, undangan sampai 6 ribu orang, bisa digelar, dan aman-aman saja,” kata Aboe.
Selain itu, lanjutnya, masyarakat juga pasti menyoroti konser Blackpink di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta. Di mana grup vokal wanita asal Korea Selatan itu bisa mengadakan konser dengan 70 ribu penonton. Saat itu, kata Aboe, tidak ada alasan COVID-19 dalam penyelenggaraannya.
“Tapi kenapa tetiba saat Ramadan, orang mau buka bersama, alasan COVID-19 kembali muncul,” tanya Aboe.
Legislator PKS dapil Kalimantan Selatan itu menilai pemerintah bijak dalam mengambil keputusan. Sebab nantinya, kata Aboe, masyarakat berpikir apakah COVID-19 kembali datang saat bulan puasa tiba.
“Sebuah kebijakan yang diambil seharusnya didasarkan pada persamaan perlakuan. Jika yang lain bisa ngumpul-ngumpul sampai ribuan orang, kenapa saat buka bersama hal ini jadi dilarang?” kata Aboe.
Diketahui, Presiden Joko Widodo melarang kegiatan buka bersama (bukber) selama Ramadhan 1444 H/2023 yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Adapun surat tersebut diperuntukan untuk menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga. Melalui surat tersebut, Presiden Jokowi menegaskan tiga poin mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).
Pertama, penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
BACA JUGA:
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Surat itu meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.