JABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok merespons kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) buka puasa bersama alias bukber selama Ramadan 2023.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Larangan Buka Bersama bagi Pejabat dan ASN. Meski demikian, SE itu belum sampai secara formal ke lingkungan Pemkot Depok.
“Sekadar mengingatkan, di bulan puasa ini ada surat edaran yang disampaikan oleh kementerian, walaupun secara fisik belum kita terima, tapi sudah viral di medsos, kita tunggu fisiknya,” kata Wali Kota (Walkot) Depok Mohammad Idris di Depok, Senin 27 Maret, disitat Antara.
Idris berharap ASN Pemkot Depok jangan menonjolkan budaya foya-foya. Misalnya saja pamer ibadah atau berkegiatan berlebihan divideokan kemudian diunggah di media sosial.
Dia mewanti-wanti, pola-pola tersebut sedang disorot oleh pimpinan tertinggi dalam ruang lingkup ASN. “Oleh karena itu, tunjukkan kalau kita bisa hidup sederhana sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Idris menjelaskan larangan bukber tak berlaku untuk masyarakat umum. Maka dari itu, pejabat atau ASN yang diundang ke acara bukber bersama yang diadakan warga, Idrus mempersilakan hadir.
“Misalnya saya ditelepon oleh warga saya, diminta mampir untuk buka puasa bersama, itu namanya saya tidak menyelenggarakan, tapi saya diundang diajak makan bersama,” tuturnya.
“Itu juga sama tarling (tarawih keliling) yang kita adakan adalah tarlingnya, yang lainnya adalah urusan masyarakat,” tandasnya.