Bagikan:

DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Kota Depok yang diterbitkan pada 31 Agustus 2023.

Inwal ini memuat sejumlah arahan yang perlu dilakukan setiap Perangkat Daerah (dinas), camat, lurah, dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Saya sebagai Wali Kota sudah mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal), aturan ini berlaku untuk semua perangkat daerah (PD), camat, lurah, dan seluruh ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemkot Depok,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris dilansir dari laman resmi Pemkot, Jumat 1 September.

Dalam Inwal tersebut termaktub sejumlah instruksi, pertama, seluruh PD, camat, lurah dan ASN dan non-ASN untuk mengoptimalkan penggunaan moda transportasi publik atau moda transportasi lain yang rendah emisi. Dimulai dengan gerakan penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit tiga orang dan kendaraan roda dua orang.

“Jadi yang pakai motor ke kantor jangan sendirian harus berdua, Ini instruksi kami, yang bawa mobil paling sedikit tiga orang,” tutur Kiai Idris, sapaan akrab Wali Kota Depok.

Kedua, melakukan uji emisi untuk kendaraan bermotor pribadi guna menekan gas buang, ketiga ialah tidak membakar sampah yang tak sesuai dengan syarat teknis pengelolaan sampah. Keempat, memakai masker saat polusi udara tinggi dengan kategori tidak sehat sesuai dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

“ISPU kita pada hari ini dinilai baik berdasarkan sistem penghitungan Air Quality Monitoring System (AQMS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di angkat 37,” terangnya.

Berikutnya, meningkatkan pengawasan terhadap industri yang menghasilkan emisi, penanaman pohon pelindung, penyiraman pohon pelindung yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bekerja sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan.

“Kemudian bagi Dinas Perhubungan dan DLHK melakukan pelayanan uji emisi secara berkala dan pengawasan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi, terutama pada angkutan umum,” ucapnya.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) bertugas meningkatkan daya tahan tubuh masyarakat dengan pemberian vitamin kepada masyarakat, melakukan pencatatan dan pelaporan secara terpadu terkait dengan penyakit yang disebabkan oleh kualitas udara yang buruk, seperti pneumonia dan ISPA.

Lalu, memasifkan kembali Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan mengefektifkan edukasi kepada masyarakat terkait Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk kembali memakai masker saat kualitas udara memburuk.

Kemudian, pemberlakuan Work From Home (WFH) bagi ASN yang digerakkan oleh Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Hal tersebut diterapkan berdasarkan imbauan dari Kemendagri Dalam Negeri (Kemendagri).

“Karena memang dari Kemendagri ada imbauan untuk memberlakukan WFH paling banyak 30 persen dari ASN maupun non-ASN di lingkungan pemerintah daerah, dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, pra lansia, dan ibu hamil,” jelasnya.

Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengawasi pelaksanaan kegiatan konstruksi dengan mengingatkan kepada kontraktor untuk mengurangi polusi udara melalui kegiatan-kegiatannya. Lalu, bagi Satpol PP bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Inwal tersebut.

“Sementara camat dan lurah mensosialisasikannya kepada masyarakat, seperti menggunakan moda transportasi umum, larangan membakar sampah, memakai masker, khususnya bagi lansia,” ungkapnya.

“Tentu bekerja sama dengan Perangkat Daerah dalam mengurangi pencemaran udara di Kota Depok,” ucapnya.

Terakhir, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) bertugas merencanakan program pengendalian pencemaran udara dan melakukan evaluasi pelaksanaan. Lalu, semua Perangkat Daerah, camat dan lurah melaporkan hasil pelaksanaan Inwal tersebut kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Depok.

“Untuk segala biaya yang diperlukan dilakukan di masing-masing Perangkat Daerah terkait, serta dari sumber yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Kiai Idris.

“Inilah isi dari Inwal yang kami buat demi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.