JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan eks narapidana kasus korupsi yang akan mencalonkan diri harus mengumumkan status hukum mereka.
Dengan begitu masyarakat punya pilihan ketika akan mencoblos di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
“Seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 31 Agustus.
Firli bilang tak ada aturan yang melarang para eks napi koruptor kembali berkecimpung di dunia politik, selama mereka sudah menjalankan hukuman yang dilakukan. Tapi, perlu diingat ada sejumlah kewajiban yang harus dijalankan sesuai peraturan.
Di antaranya membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana.
“Pernyataan dan pengumuman caleg sebagai mantan terpidana kepada publik dapat dijadikan pertimbangan bagi pemilih untuk menentukan pilihan dalam pemilu,” tegasnya.
Sementara terhadap masyarakat, Firli berharap calon yang mereka coblos adalah yang berintegritas. Sebab, nasib bangsa tergantung pada pilihan.
“Yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas. Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu,” ujar eks Deputi Penindakan KPK tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap ada 15 caleg yang maju di Pileg 2024. Temuan ini hanya berasal dari klaster DPR.
BACA JUGA:
Berikut ini nama-nama dari 15 mantan napi kasus korupsi yang menjadi bakal caleg berdasarkan temuan ICW. Sembilan orang di antaranya merupakan bacaleg DPR.
1. Abdullah Puteh (nomor urut 1 - Nasdem), daerah pemilihan (dapil) Aceh II. Mantan napi korupsi kasus pembelian dua unit helikopter ketika menjabat gubernur Aceh.
2. Rahudman Harahap (nomor urut 4 - Nasdem), dapil Sumatera Utara I. Mantan napi korupsi kasus dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi sekda Tapanuli Selatan.
3. Abdillah (nomor urut 5 - Nasdem), dapil Sumatera Utara I. Mantan napi korupsi kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
4. Budi Antoni Aljufri (nomor urut 9 – Nasdem), dapil Sulawesi Selatan II. Mantan napi korupsi kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Empat Lawang.
5. Eep Hidayat (nomor urut 1 – Nasdem), dapil Jawa Barat IX. Mantan napi korupsi kasus biaya pungut pajak bumi dan bangunan Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
6. Rokhmin Dahuri (nomor urut 1 – PDIP), dapil Jawa Barat VIII. Mantan napi korupsi kasus dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
7. Al Amin Nasution (nomor urut 4 – PDIP), dapil Jawa Tengah VII. Mantan napi korupsi kasus penerimaan suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan guna memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.
8. Nurdin Halid (nomor urut 2 – Golkar), dapil Sulawesi Selatan II. Mantan napi korupsi kasus distribusi minyak goreng Bulog.
9. Susno Duadji (nomor urut 2 – PKB), dapil Sumatera Selatan II. Mantan napi korupsi kasus pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
Selain itu, ada enam mantan napi kasus korupsi yang menjadi bakal caleg DPD. Berikut adalah nama-namanya.
1. Patrice Rio Capella (nomor urut 10), dapil Bengkulu. Mantan napi korupsi kasus penerimaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
2. Dody Rondonuwu (nomor urut 7), dapil Kalimantan Timur. Mantan napi korupsi kasus dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang 2000-2004 (Saat itu Dody selaku anggota DPRD Kota Bontang).
3. Irman Gusman (nomor urut 7), dapil Sumatera Barat. Mantan napi korupsi kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.
4. Emir Moeis (nomor urut 8), dapil Kalimantan Timur. Mantan napi korupsi kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2004.
5. Cinde Laras Yulianto (nomor urut 3), dapil Yogyakarta. Mantan napi korupsi kasus dana purna tugas Rp 3 miliar.
6. Ismeth Abdullah (nomor urut 8), dapil Kepulauan Riau. Mantan napi korupsi kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2004, saat menjabat sebagai ketua Otorita Batam.