Bagikan:

YOGYAKARTA – Aturan eks napi maju caleg yakni mantan terpidana baru bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif 5 tahun setelah keluar penjara.

Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8787/PUU-XX/2022 atas permohonan uji materi terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf g pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dilayangkan karyawan swasta, Leonardo Siahaan.

Gugatan tersebut dikabulkan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 30 November 2022. Permohonan yang dikabulkan terkait dengan larangan mantan narapidana (napi) korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari ANTARA, Kamis, 1 Desember 2022.

Menurut MK, norma Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Adapun Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu itu menyebutkan, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi beberapa persyaratan.

Di antaranya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Aturan Eks Napi Maju Caleg

Ilustrasi koruptor
Ilustrasi koruptor (Pixabay)

Dengan diterimanya gugatan yang diajukan oleh Leonardo Siahaan, MK mewajibkan negara untuk mengubah ketentuan yang ada dalam Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu.

Selanjutnya, Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi beberapa persyaratan:

  • Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
  • Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
  • Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Menurut MK, masa jeda lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah, termasuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Meskipun begitu, MK tetap memperbolehkan mantan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama mereka telah melewati jangka waktu lima tahun setelah masa hukuman.

Berikutnya, mereka juga harus jujur atau terbuka mengumumkan kepada publik mengenai latar belakang jati dirinya. Ketentuan tersebut ditujukan agar mantan narapidana korupsi atau koruptor tidak kehilangan hak politik sebagai warga negara Indonesia.

Tanggapan KPU Soal

Setelah MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Leonardo Siahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mempelajari syarat pencalonan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif.

"Tanggapan saya, KPU akan mempelajari putusan MK tersebut. Kami akan konsultasikan materi putusan JR (judicial review) MK tersebut kepada pembentuk UU dalam hal ini Presiden dan DPR (Komisi II DPR)," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta Rabu.

Hasyim menyebutkan di antara hal yang perlu KPU konsultasikan adalah pemberlakuan dalam peraturan KPU apakah hanya untuk calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten, kota, atau juga termasuk calon anggota DPD RI.

Demikian informasi seputar aturan eks napi maju caleg. Untuk mendapatkan berita up to date, simak terus VOI.id