Komisi II DPR Minta KPU Taati Putusan MA soal Caleg Mantan Napi Koruptor
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus/DOK via ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta KPU menaati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11, mengenai caleg mantan napi koruptor.

KPU diminta menindaklanjuti putusan tersebut secara arif dan bijaksana.  

"Kita harus taat azas, taat hukum dan menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh MA tersebut," ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis, 5 Oktober. 

Legislator dapil Sumatera Barat itu mengaku belum menerima salinan putusan MA dan baru mengetahui dari pemberitaan di media massa. Guspardi mengatakan, DPR baru saja menutup masa masa sidang dan memasuki masa reses mulai dari tanggal 3 sampai 30 Oktober 2023.

“Untuk menindaklanjutinya tentunya harus ada salinan putusan bagi KPU dan juga kami di Komisi II, sebagai dasar melakukan pembahasan bersama dalam menyikapi pasal - pasal dalam PKPU yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung,” kata Politisi PAN itu.

Sementara itu, tahapan pemilu sudah berlangsung terutama tahapan pencalegan sudah masuk dalam tahap Daftar Calon Sementara (DCS) dan pencermatan calon sebelum ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT). 

"Apalagi persoalan bongkar pasang calon legislatif (Caleg) itu tidaklah sederhana," jelasnya. 

Karena itu, Guspardi menilai, KPU harus menyikapi putusan MA ini secara arif dan bijaksana, sehingga tidak ada satupun pihak yang akan dirugikan nantinya

"Karena sepertinya sulit mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) karena masih dalam masa reses.  Seluruh anggota DPR sedang berada di dapil dalam rangka melaksanakan tugas konstitusionalnya," pungkas anggota Baleg DPR RI itu. 

Diketahui, Mahkamah Agung memerintahkan Komisi Pemilihan Umum mencabut dua pasal yang mempermudah mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). 

Kedua pasal tersebut adalah Pasal 11 Ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023. 

Perintah MA itu didasarkan pada dikabulkannya uji materi oleh MA atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023. 

Adapun uji materi diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua eks pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad.

"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023" demikian bunyi keterangan tertulis MA.

Dua ketentuan tersebut dipersoalkan karena dinilai membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun. Padahal merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seorang bekas narapidana korupsi baru bisa mengajukan diri sebagai caleg setelah melewati masa 5 tahun usai dipenjara.