Bagikan:

BOGOR - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjelaskan proses satu bulan masa transisi pada dua bayi yang tertukar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Tidak bisa langsung diberikan (bayi kepada orang tuanya). Perlu tahapan. Kami tawarkan enam bulan (masa transisi), tapi mereka sepakat satu bulan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat ditemui di sela Rakornas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Bogor dilansir ANTARA, Kamis, 31 Agustus.

Nahar merinci dalam masa transisi satu bulan itu, di pekan pertama, dilakukan kunjungan pekerja sosial dan psikolog dari Pemkab Bogor ke rumah keluarga S dan keluarga D untuk asesmen.

Di pekan kedua, digelar pertemuan rutin antara dua keluarga di Polres Bogor.

"Pertemuan bisa sekali, bisa berkali-kali dalam seminggu tersebut," kata Nahar.

Di pekan ketiga, dilakukan proses penyesuaian terhadap anak untuk membentuk kelekatan dengan orang tua aslinya.

"Proses penyesuaian (anak diberikan ke orang tuanya) melalui 1x24 jam pertama, 2x24 jam, dan 3x24 jam," kata Nahar.

Setelah itu, dilakukan asesmen ulang dan pembahasan kasus.

"Dilihat nanti kelekatan dengan keluarga aslinya bagaimana. Kalau sudah layak diserahkan,  nanti pada 29 September 2023, akan dilakukan penyerahan anak," kata Nahar.

Sebelumnya, dua bayi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga tertukar di Rumah Sakit Sentosa, Bogor, beberapa saat setelah kedua bayi lahir pada Juli 2022.

Dua bayi tersebut baru dipastikan tertukar setahun kemudian pasca bayi menjalani tes DNA.