Bagikan:

BOGOR - Kasus bayi tertukar di Bogor memang sudah berakhir dengan cukup melegakan atau happy ending. Akan tetapi, polemik tersebut ternyata bakal terus bergulir hingga proses hukum.

RS Sentosa tampaknya harus siap berurusan dengan hukum. Pasalnya, tim kuasa hukum dari orang tua bayi tertukar bakal melanjutkan kasus itu ke ranah hukum pidana.

“Langkah hukum ke depannya pasti kami ambil dan melakukan upaya hukum terhadap rumah sakit Sentosa,” ungkap Kuasa Hukum Siti Mauliah, M Rusydiyana Nur Ridho, Minggu 28 Agustus.

Ia menekankan, kasus tertukarnya bayi itu mempunyai unsur pidana. Lantaran kelalaian rumah sakit membuat orang orang tua kehilangan anaknya selama setahun.

Rusdy pun menegaskan, kesepakatan yang dibicarakan di Polres Bogor adalah antara korban Siti Mauliah dan D, sebagai korban karena bayinya tertukar. Ia menilai, tak ada kesepakatan antara pihak RS Sentosa meskipun ada perwakilan yang telah meminta maaf.

“Ini proses hukum berjalan, makanya bakal membuat laporan terkait kasus klien kami,” tegasnya.

Sementara itu, Polres Bogor terus melakukan penyelidikan terhadap polemik bayi tertukar itu. Musababnya ada unsur pidana dan kelalaian atas kejadian yang menimpa anaknya.

“Itu masih kita dalami. Nanti mungkin dalam waktu dekat akan kita sampaikan,” terang Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Pertanggungjawaban RS Sentosa pun masih akan dikorek pihak kepolisian. Rio berharap, ada hasil yang akan diperoleh timnya dalam satu minggu ke depan.