JABAR - Masih banyak Aparatur sipil negara (ASN) di Depok mengacuhkan Instruksi Wali Kota (Inwal) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Kota Depok. Mereka masih terlihat menggunakan 1 motor tanpa boncengan atau 1 mobil tanpa penumpang.
Sikap itu nampak saat ASN Depok pergi ke kantor melintasi Jalan Margonda pagi ini. Adalah akun media sosial Depok24jam yang memperlihatkannya dalam unggahan video.
"Kondisi Balai Kota Depok Jalan Margonda pada Senin 3 September pagi masih didominasi kendaraan pribadi yang dikendarai oleh ASN yang berpenumpang satu," tulis akun Instagram Depok24jam dalam keterangan unggahannya, Senin 4 September.
Sebelumnya Wali Kota Depok Mohammad Idris memerintahkan para pegawainya di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, baik ASN maupun non-ASN, untuk mengoptimalkan penggunaan transportasi publik beremisi rendah.
Perintah itu tertuang pada diktum kesatu Inwal Kota Depok Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Kota Depok.
Dalam Inwal No 2/2023 tersebut, ASN di Depok pergi ke kantor menggunakan mobil harus berpenumpang paling sedikit 3 orang, untuk pemakai motor minimal berboncengan.
Idris mengatakan, penerapan Inwal No 2/2023 ini mengikat seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, ASN, dan non ASN di lingkup Pemerintah Kota Depok.
"Ini implementasi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)," katanya di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Jumat 1 September.