JAKARTA - Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming menyetorkan uang pengganti sebesar Rp10 miliar dari total Rp110,6 miliar yang harus dibayarkan. Setoran ini sudah diserahkan ke kas negara.
“Uang pengganti baru dibayarkan Rp10 miliar sebagai cicilan pertama,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 4 September.
Selain itu, Mardani juga melunasi uang denda ke negara. “Penagihan kembali akan segera dilakukan tim jaksa eksekutor dalam rangka aset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mardani telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia akan menjalani hukuman selama 12 tahun di kasus suap izin usaha pertambangan (IUP).
MA menolak kasasi yang diajukan Mardani Maming. Dia tetap dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
BACA JUGA:
Perkara nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Putusan dibacakan pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di tingkat pertama. Dia sebelumnya dituntut hukuman penjara 10 tahun 6 bulan penjara dengan pidana denda Rp700 juta subsider 8 bulan dan membayar uang pengganti Rp118 miliar subsider 5 tahun penjara.
Mardani diyakini menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat.
Penerimaan ini terkait penerbitan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) OP dari PT BKPL kepada PT PCN.