Bagikan:

JAKARTA - Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia akan menjalani hukuman selama 12 tahun di kasus suap izin usaha pertambangan (IUP).

“Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 4 September.

Selain pidana badan, Mardani juga diharuskan membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

“Eksekusi tersebut sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung,” tegasnya.

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Mardani Maming. Dia tetap dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Perkara nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Putusan dibacakan pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di tingkat pertama. Dia sebelumnya dituntut hukuman penjara 10 tahun 6 bulan penjara dengan pidana denda Rp700 juta subsider 8 bulan dan membayar uang pengganti Rp118 miliar subsider 5 tahun penjara.

Mardani diyakini menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat.

Penerimaan ini terkait penerbitan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) OP dari PT BKPL kepada PT PCN.