JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pihaknya pernah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi kabar terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming berpergian dari Lapas Sukamiskin. Awalnya, ia mengatakan komisi antirasuah punya kajian tingkat risiko korupsi di lapas begitu tinggi.
“Dari kajian KPK juga menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas. Di mana KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 20 Februari.
Sebagai informasi, KPK pernah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin pada 21 Agustus 2018. Salah satu yang terjerat adalah Wahid Husen yang merupakan Kepala Lapas Sukamiskin saat itu bersama stafnya, Hendry Saputra.
Keduanya tertangkap karena menerima suap dari Fahmi Darmawansyah yang merupakan narapidana kasus korupsi dan napi umum bernama Andri Rahmat. Pemberian dilakukan agar penyuap mendapatkan fasilitas di dalam sel sekaligus kemudahan izin untuk keluar masuk dari lapas.
Kembali ke Ali, katanya, komisi antirasuah tak bisa berbuat banyak selain memberikan imbauan. Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham diminta mengecek kabar Mardani Maming berpergian meski masih menjalani masa hukuman.
“Aktivitas warga binaan di luar Lapas tentunya harus seizin petugas lapas di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya,” tegasnya.
Sementara sebagai warga binaan, para penghuni lapas harusnya menaati ketentuan dan prosedur yang ada. Keberadaan mereka di sana harusnya dipahami sebagai bagian pembinaan dan memberikan efek jera.
“Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extraordinary crime,” ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming yang merupakan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) diduga keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Informasi ini diketahui dari manifest atau data penumpang beredar. Mardani tercatat melakukan perjalanan melalui jalur udara menggunakan maskapai Citilink Indonesia pada Senin, 19 Februari.
Dia berangkat dari Bandara Internasional Syamsuddin Noor-Banjarmasin (BDJ) tujuan Surabaya pukul 19.40 WIB. Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra Eka Saputra membantah Mardani Maming plesiran ke luar lapas.
BACA JUGA:
“Berdasarkan informasi dari Lapas Kelas I Sukamiskin yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Banjarmasin,” kata Deddy saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 19 Februari.
Deddy memastikan perjalanan tersebut juga dikawal resmi oleh pihak kepolisian dan lapas. Sehingga, Mardani tidak begitu saja bebas berpergian.