Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Jepang pada Hari Rabu memerintahkan pemerintah untuk membayar ganti rugi kepada penduduk di sekitar Pangkalan Udara Atsugi dekat Tokyo lantaran kebisingan yang berlebihan, tetapi menolak seruan mereka untuk menangguhkan penerbangan Pasukan Bela Diri Jepang (SDF) dan militer Amerika Serikat.

Pengadilan Distrik Yokohama memerintahkan negara untuk membayar sekitar 5,9 miliar yen (Rp607.442.760.000) untuk gangguan masa lalu, tetapi menolak tuntutan penggugat untuk kompensasi atas polusi kebisingan di masa mendatang, dikutip dari Kyodo News 21 November.

Dalam gugatan yang diajukan pada tahun 2017, kelompok yang terdiri dari sekitar 8.700 penggugat menuntut agar negara menghentikan penerbangan malam dan dini hari di pangkalan tersebut, membayar total 13,1 miliar yen sebagai kompensasi atas kerusakan kesehatan terkait kebisingan di masa lalu dan masa mendatang.

Pangkalan udara yang terletak di antara Kota Yamato dan Ayase yang berpenduduk padat di Prefektur Kanagawa itu digunakan bersama oleh SDF dan militer AS.

Namun, Hakim Ketua Nobuhiro Okada mengakui sifat "sangat publik" dari penerbangan SDF dalam menjatuhkan putusan yang membatalkan penangguhan tersebut.

atsugi air base
Atsugi Air Base. (Wikimedia Commons/Yamaguchi Yoshiaki)

Itu adalah putusan pertama sejak penyelesaian pemindahan pesawat pengangkut AS pada Maret 2018, yang dikenal karena menimbulkan suara keras, dari Atsugi ke pangkalan militer AS lainnya di Iwakuni, Jepang bagian barat, sebagai bagian dari penataan kembali pasukan AS.

Dalam persidangan, yang kelima dari serangkaian persidangan mengenai polusi suara di pangkalan tersebut sejak tahun 1970-an, pemerintah berpendapat bahwa tingkat kebisingan telah menurun secara signifikan setelah pemindahan tersebut.

Dengan mempertimbangkan berkurangnya polusi suara dan faktor-faktor lainnya, hakim juga mengatakan, tidak dapat dikatakan penerbangan SDF "sangat tidak valid berdasarkan norma-norma sosial."

Mengenai pesawat militer Negeri Paman Sam, pengadilan mengatakan Pemerintah Jepang tidak memiliki kewenangan untuk membatasi operasi mereka.

Dalam persidangan, penggugat yang tinggal di delapan kota tetangga, termasuk Yamato dan Ayase, berpendapat polusi suara terus berlanjut karena jet tempur AS dan pesawat angkut Osprey masih berdatangan ke pangkalan tersebut.

Dalam gugatan keempat, pengadilan distrik dan pengadilan tinggi memerintahkan penangguhan penerbangan SDF. Namun, pengadilan tinggi membatalkan keputusan tersebut, memerintahkan negara untuk membayar kompensasi atas gangguan di masa lalu.

Beberapa putusan sebelumnya yang memerintahkan negara untuk membayar kompensasi telah difinalisasi, dengan Pemerintah Jepang meminta agar Amerika Serikat menanggung beban tersebut berdasarkan Perjanjian Status Pasukan Jepang-AS.

Namun, Pemerintah AS belum melakukan pembayaran apa pun hingga Februari, menurut Pemerintah Jepang.