Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Ditjen PAS menjelaskan secara klir terkait pengawalan Mardani H. Maming yang merupakan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan saat meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kelas I, Bandung, Jawa Barat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang penjelasan dibutuhkan karena video beredar di sejumlah media menggambarkan Mardani Maming tidak mendapat pengawalan ketat saat berada di bandara. Padahal, setiap narapidana yang izin keluar dari lapas harus dikawal.

“Kami berharap Ditjen PAS segera menyikapi dan memberi penjelasan yang klir terkait kejadian itu. Apakah memang benar dia keluar sudah sesuai aturan dan mekanisme di dalam lapas itu sendiri karena pada prinsipnya terpidana bisa keluar untuk kepentingan tertentu,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari.

“Karena pada prinsipnya terpidana bisa keluar untuk kepentingan tertentu. Tapi, ada syaratnya, ada prosedurnya yang ketat misalnya dikawal secara ketat oleh petugas lapas dengan identitas yang jelas sehingga tidak menimbulkan persepsi dan penafsiran lain,” sambungnya.

Sehingga perlu ada penjelasan utuh dari Ditjen PAS. Bahkan, bila perlu disampaikan nama petugas yang mengawal ketat Mardani jika memang hal itu sudah dilakukan.

“Kalau kita lihat pemberitaan kan seperti tidak ada pengawalan gitu, ya, yang identitasnya jelas dari petugas lapas itu tentu yang perlu ada penjelasan secara klir karena bagaimanapun juga lapas sebagaj pembinaan agar para koruptor ini jera,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming yang merupakan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) diduga keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Informasi ini diketahui dari manifest atau data penumpang beredar. Mardani tercatat melakukan perjalanan melalui jalur udara menggunakan maskapai Citilink Indonesia pada Senin, 19 Februari.

Dia berangkat dari Bandara Internasional Syamsuddin Noor-Banjarmasin (BDJ) tujuan Surabaya pukul 19.40 WIB. Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra Eka Saputra membantah Mardani Maming plesiran ke luar lapas.

“Berdasarkan informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK di PN Banjarmasin,” kata Deddy saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 19 Februari.

Deddy memastikan perjalanan tersebut juga dikawal resmi oleh pihak kepolisian dan lapas. Sehingga, Mardani tidak begitu saja bebas berpergian.