JAKARTA - Kuasa hukum Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming, Ahmad Irawan mengatakan belum menerima surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan ke luar negeri maupun penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Bapak Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi," kata Irawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Juni.
Irawan justru mempertanyakan mengapa justru publik yang lebih tahu perihal penetapan tersangka itu ketimbang kliennya. "Oleh karena itu, kami akan menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut," ungkapnya.
"Untuk itu kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik dibnding Bapak Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut," tegas Irawan.
KPK mencegah Mardani H. Maming dan adiknya, Rois Sunandar Maming. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu dicegah selama enam bulan terhitung sejak sejak 16 Juni hingga 16 Desember mendatang.
Ada pun status Mardani disebut sebagai tersangka oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
"Iya (dicegah sebagai tersangka, red)," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan informasi itu lewat keterangan tertulis, Senin, 20 Juni.
Sebelumnya, Mardani H Maming telah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK beberapa waktu lalu. Usai diperiksa, dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.