JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan status tersangka Mardani H. Maming secara resmi.
Pengumuman status tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu itu selama ini didasari pernyataan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang telah menerima permintaan pencegahan ke luar negeri dari KPK. Pencegahan terhadap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut dilakukan selama enam bulan.
"Tunggu saatnya nanti kita umumkan," kata Firli kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat yang dikutip Jumat, 1 Juli.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya terus mencari barang bukti untuk mengusut dugaan suap izin pertambangan. Pemeriksaan saksi sudah dilakukan dan ada sembilan orang yang telah dipanggil.
Mereka yang diperiksa, sambung Ali, berasal dari sejumlah unsur seperti swasta, aparatur sipil negara (ASN), dan pengacara. Namun, dia tak memerinci apa saja yang didalami dari pemeriksaan para saksi tersebut.
"Sejauh ini telah dipanggil sebagai saksi sekitar 9 orang terdiri dari pihak swasta, ASN, dan pengacara," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 30 Juni.
Ali mengatakan proses pemeriksaan saksi tak akan terganggu dengan hal apapun. Termasuk, pengajuan praperadilan oleh Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu.
"Pengumpulan alat bukti tentu masih terus dilakukan sekalipun ada permohonan praperadilan dimaksud," tegasnya.
"Keterangan para saksi tersebut menguatkan pembuktian unsur pasal dalam proses penyidikan perkara ini," sambung dia.
BACA JUGA:
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Mardani sudah pernah diperiksa KPK beberapa waktu lalu. Hanya saja, setelah diperiksa dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.