Bupati Bakal Minta Anies Tarik Retribusi Kapal Hingga Helikopter di Kepulauan Seribu
Wilayah Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. (Diah/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengaku pihaknya akan meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan penarikan retribusi bagi kapal yang bersandar maupun helikopter yang mendarat di Kepulauan Seribu.

Hal ini ia ungkapkan usai adanya temuan helipad yang pemanfaatannya oleh pihak swasta tak memiliki izin. Helipad ini menjadi sorotan Ketua DPRD DKI Jakarta.

"Nanti akan kita ajukan kepada Gubernur melalui surat untuk bagaimana mendapatkan pendapatan dari retribusi seperti mobil di darat. Parkir mobil saja dua jam sudah puluhan ribu," kata Junaedi kepada wartawan, Kamis, 30 Juni.

Sejauh ini, Junaedi mengaku kapal milik pribadi dan jasa wisata tidak pernah ditarik biaya saat memasuki pulau-pulau di Kepulauan Seribu lantaran belum ada regulasi yang mengatur mengenai retribusinya.

Namun, sebelum mengimplementasikan penarikan retribusi ini, Junaedi menyebut Pemprov DKI akan lebih dulu mengembangkan sarana dan prasarana wisata di Kepulauan Seribu.

"Saya orientasi kan kepada kebutuhan dasar dulu. Pertama, kita akan mempercantik dermaga yang ada. Dari 6 dermaga, saat ini belum dilakukan perbaikan nya, itu yang prioritas," tutur Junaedi.

"Nanti, setelah dermaga sudah dilakuakn perbaikan, ada retribusi yang bisa kita ambil. Bupati sudah mengusulkan. Decision maker-nya di dinas pendapatan daerah (Badan Pendapatan Daerah DKI)," lanjutnya.

Sementara, terkait penggunaan helipad di Pulau Panjang yang dianggap Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi bersifat ilegal, Junaedi tak menampik keberadaan landasan udara juga kadang digunakan untuk mengumpan wisatawan yang ingin berkunjung ke Kepulauan Seribu.

Landasan udara itu pernah mengumpan wisatawan dari Landasan Udara Halim dan Pondok Cabe sehingga orang yang ingin ke pulau yang takut dengan gelombang, bisa menggunakan opsi menaiki heli.

Namun demikian, Pemkab Kepulauan Seribu tidak menarik retribusi untuk setiap heli yang mendarat. "Enggak ada retribusi, biaya parkiran enggak ada. Karena kami takut. Retribusi itu kan harus memakai peraturan daerah (perda)," katanya.

Lagipula, lanjut dia, di landasan udara tersebut paling banyak dalam sebulan hanya ada dua sampai tiga kali pendaratan.