Pekan Depan, DPRD Bakal Panggil Bupati Kepulauan Seribu Soal Temuan Helipad Ilegal
Helipad ilegal di Kepulauan Seribu/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta, Mujiyoni menyebut pihaknya akan memanggil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, dalam rapat kerja pada pekan depan.

Rapat kerja ini, kata Mujiyono, akan membahas mengenai evaluasi APBD pada pemerintahan di Kepulauan Seribu, termasuk temuan helipad yang disebut ilegal di Pulau Panjang.

"Senin dan rabu depan, terjadwal rapat evaluasi serapan anggaran triwulan kedua tahun 2022. Pasti soal temuan helipad akan ditanyakan juga," kata Mujiyono dalam pesan singkat, Rabu, 6 Juli.

Sebagaimana diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Pulau Panjang, Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu. Sidak ini dilakukan usai mendapat laporan dari warga Jakarta bahwa terdapat penggunaan landasan helikopter atau helipad di pulau tersebut.

Ketika sampai di Pulau Panjang, Prasetyo menemukan sebuah helipad yang berada di dalam pulau yang terletak di Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima Prasetyo, helipad ini dibangun dan dimanfaatkan oleh salah satu pihak swasta. Namun, ternyata pemanfaatan ini tak tercatat oleh Pemprov DKI.

"Kedatangan saya Pulau Panjang dalam rangka sidak. Saya tadi menemukan salah satunya ada helipad yang dimanfaatkan oleh salah satu pihak swasta. Kalau kita tidak datang kesini, mana kita ada helipad. Kok ada Helipad di aset DKI, tapi enggak lapor ke kita. Ini namanya helipad ilegal, helipad siluman," ujar Prasetyo, Kamis, 30 Juni.

Prasetyo mengungkapkan, seharusnya ada pengajuan perizinan kepada Pemprov DKI dalam pemanfaatan lahan atau aset milik pemerintah ini. Pihak yang menggunakan aset tersebut juga harus membayar retribusi yang akan masuk ke kas daerah.

"Harusnya kalau helipad itu resmi, setiap kali mendarat kan memberi pemasukan ke Pemprov, kan. Tapi selama ini tidak. Dia tidak melaporkan secara transparan bahwa di dalam itu ada pemanfaatan lahan," ujar Prasetyo.

Menjawab hal ini, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengakui landasan helikopter atau helipad di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu kerap digunakan pihak swasta. Helipad ini sebelumnya dianggap ilegal oleh Ketua DPRD DKI Jakarta.

Junaedi menyebut pihak swasta tersebut menggunakan helipad dengan tujuan liburan dan mengunjungi pulau milik pribadi di Kepulauan Seribu.

"Ada, ada yang suka mendarat di sana (helipad) di Pulau Panjang). Yang pakai banyak, pihak swasta. Saya tidak mengontrol," kata Junaedi saat ditemui di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Kamis, 30 Juni.

Junaedi pun menyebut selama ini tidak ada pemasukan retribusi kepada Pemprov DKI atas penggunaan helipad tersebut. Dalihnya, tidak ada aturan yang mewajibkan pemungutan retribusi helipad di Pulau Panjang itu.

"Enggak ada aturan retribusi. Kapal aja banyak masih gratis, apalagi helikopter yang jarang, mungkin bisa sebulan sekali, dua kali," tutur Junaedi.