Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyoroti permasalahan ACT (Aksi Cepat Tanggap) yang diduga menyelewengkan dana bantuan umat. Muhaimin menilai, sebaiknya pihak-pihak berwenang harus segera mengusutnya.

"Untuk kasus ACT, saya kira biar tidak jadi kasak-kusuk saja di masyarakat. Kalau memang ada indikasi penyelewengan ya dijewer, tegakkan hukum yang setimpal," ujar Muhaimin kepada wartawan, Selasa, 5 Juli.

Diketahui, polemik terkait ACT muncul setelah majalah Tempo memuat laporan 'Kantong Bocor Dana Umat'. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku sudah menemukan indikasi penyimpangan dana ACT, polisi pun sudah melakukan penyelidikan.

Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin itu menyebut, penyelewengan dana umat merupakan dosa besar dan bisa berdampak sistemik. Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan bujuk rayu lembaga-lembaga filantropi.

"Ingat loh, menyelewengkan dana umat itu dosa besar, apa pun dalihnya saya kira tidak bisa dibenarkan. Niat masyarakat kan sedekah, menyumbang untuk kemanusiaan, bukan untuk memperkaya manajemen," kata Cak Imin.

Muhaimin lantas mengajak masyarakat agar berdonasi ke LazisNU saja. Sebab menurutnya, lembaga tersebut sudah jelas rekam jejaknya.

"Kalau saya ditanya misal mau menyalurkan donasi ke lembaga apa? Ya saya pasti mengarahkan ke LazisNU saja deh, ada BAZNas, dan LazisMU juga yang jelas track record-nya," ungkap Cak Imin.

"Jadi saya imbau masyarakat jangan mudah percaya dulu sama lembaga-lembaga yang track record-nya belum jelas," tambahnya.

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengklarifikasi pihaknya tidak sewenang-wenang mengambil dana infak sodaqoh yang telah diamanahi oleh masyarakat. Dana yang diambil ACT 'cuma' 13,7 persen dan telah sesuai syariat.

Ibnu mencatat, berkaca pada 2020 badan amal ACT telah mengumpulkan uang sebanyak Rp519 miliar dari masyarakat. Sehingga, pengambilan dana operasional sebanyak 13,7 persen sama sekali tidak menyalahi aturan.

"Dana yang kami himpun dan operasional lembaga, kami ingin sampaikan di 2020 dana kami Rp519 miliar. 2005-2020 ada di web ACT, kami sampaikan untuk operasional gaji pegawai dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen," kata Ibnu dalam jumpa pers di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin, 4 Juli.

Ibnu menjelaskan, hal itu sudah sesuai syariat, di mana dalam Islam diperbolehkan mengambil dana operasional sebesar satu per delapan. Namun, jumlah 13,7 persen adalah bagian dari menghidupi seluruh cabang di 47 negara sehingga sedikit lebih banyak dari angka 12,5 persen.

"Dalam lembaga zakat, secara syariat dibolehkan 1/8 atau 12,5 persen ini patokan kami secara umum, tidak ada secara khusus untuk operasional lembaga," jelas Ibnu.

"ACT bagaimana bisa mengambil 13,7 persen, sebagai Amil Zakat 12,5 persen, kenapa lebih? ACT bukan lembaga zakat, tapi filantropi umum dari mayarakat, CSR, sedekah umum atau infaq, dan alokasi dana zakat," sambungnya.