Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya buka suara soal nasib izin kegiatan operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT), lembaga yang diduga melakukan penyelewengan dana donasi oleh para petingginya.

Izin kegiatan operasional berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan ACT diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Izin Kegiatan beroperasi ACT dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diterbitkan pada surat bernomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

Merespons desakan kepada Pemprov DKI untuk mencabut izin kegiatan operasional ACT, Anies menyebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian atas kasus ini, sebelum Pemprov DKI mengevaluasi hingga mencabut izin jika penyelewengan dana umat terbukti.

"Biarkan proses hukum berjalan. Kita menghormati proses hukum, apalagi proses audit. Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kita. Jadi, kita ingin menghormati aparat penegak hukum, menghormati aparat audit yang sedang melakukan prosesnya dan baru melakukan tindakan setelah ada kesimpulan-kesimpulan," kata Anies pada Minggu, 10 Juli.

Sikap Anies ini berbeda dengan respons pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT tahun 2022 karena dugaan pelanggaran peraturan.

Anies berujar, pencermatan kasus dugaan penggelapan donasi yang saat ini diselidiki kepolisian sebelum pencabutan izin kegiatan operasional merupakan prosedur yang tepat. Sebab, Pemprov DKI bertindak sesuai dengan data yang valid.

"Kan begitu prosedurnya. Justru kalau kita bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap, nanti bisa-bisa kita menghakimi berdasarkan opini," urai Anies.

"Kita sebagai penyelenggara negara harus mengambil sikap yang bertanggung jawab. Salah satu sikap bertanggung jawab adalah mengambil keputusan berbasis data, berbasis kelengkapan informasi," lanjutnya.

Saat ini, Bareskrim Polri turun tangan mengusut dugaan penyelewengan dana atau donasi yang dilakukan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Polri menyebut ada beberapa dugaan yang sedang didalami terkait lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mulai dari dugaan penyalahgunaan dana hingga transaksi yang mengarah ke kepentingan aktivitas terlarang.

"(Penyelidikan, red) Penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yayasan yang ada di dalamnya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 8 Juli.

Ada juga dugaan mengenai indikasi transaksi atau penggunaan dana umat yang mengarah ke aktivitas terlarang atau terorisme.

Kedua dugaan itu merupakan laporan informasi yang didapat dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Karenanya, hal ini menjadi dasar dilakukan penyelidikan.

Bareksrim Polri telah memeriksa 4 orang dalam penanganan kasus ACT, termasuk Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin. Pemeriksaan terhadap keempat pejabat ACT itu guna mendalami dugaan soal penyelewengan dana umat untuk kepentingan pribadi.

Bareskrim Polri juga menyelidiki dugaan penyimpangan dana bantuan oleh pengurus ACTuntuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Penyimpangan dana sosial yang berasal dari pihak pabrik pesawat Boeing itu diduga dilakukan oleh pengurus ACT, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Keduanya diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.

"Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami ditelusuri dan diselidiki. Masih dalam tahap penyelidikan," kata Ramadhan.