Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto mendesak agar kelembagaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) segera dibekukan. Sampai saat ini, Pemprov DKI belum mencabut izin kegiatan operasional ACT. Sementara, izin pengumpulan uang dan barang (PUB) telah dicabut oleh Kementerian Sosial.

"Kalau emang ada terbukti bahwa digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan itu bisa diselidiki, dan disetop penggalangan dananya. Tidak hanya setop penggalangan dananya, tapi juga pembekuan kelembagaannya," kata Sunanto kepada wartawan, Minggu, 31 Juli.

Sunanto menyoroti dugaan aliran dana ACT ke kelompok terorisme. Dari proses hukum yang kini masih berlangsung, Sunanto menyebut donasi yang diselewengkan oleh petinggi ACT nantinya bisa dikembalikan kepada negara atau dihibahkan ke lembaga yang kredibel.

"Agar dikembalikan kepada pemerintah atau dihibahkan ke LSM yang memiliki kredibilitas atau bisa dipertanggungjawabkan," ungkap dia.

Menambahkan, Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai, langkah Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi umat oleh lembaga ACT sudah tepat.

"Aspek yang sekarang ditangani polisi terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan dan pelaporan yang tidak sesuai dengan realisasi. Pada aspek ini saya kira tindakan polisi bisa dibenarkan," ungkap Mu'ti.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka penyelewengan donasi ACT. Mereka yakni pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.

Penyidik memutuskan untuk menahan keempat orang tersangka itu karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus ini. Keempat tersangka juga telah ditahan penyidik Bareskrim pada Jumat, 29 Juli. Penahanan dilakukan usai merampungkan proses gelar perkara.

Sementara itu, sampai saat ini Pemprov DKI belum mencabut izin kegiatan operasional ACT meskipun telah ada penetapan tersangka. Alasannya, masih melakukan pengkajian dari kasus hukum yang tengah berjalan.