Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Peneliti Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sudah lengkap atau P-21.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda menyebutkan, berkas dinyatakan lengkap untuk tiga tersangka, yakni Hendri Surya (HS), June Indria (JI), dan Suwito Ayub (SA) yang berstatus buron atau daftar pencarian orang (DPO).

"Pada Jumat 29 Juli 2022, berkas perkara atas nama tiga orang tersangka, yaitu tersangka HS, tersangka JI, dan tersangka SA telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16)," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat 29 Juli.

Ketut mengatakan ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo.

Selanjutnya Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," kata Ketut.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnus Hermawan mengatakan, untuk pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti, maka pihaknya bakal berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Nanti dikoordinasikan," kata Whisnu.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.

Sebelumnya, Jumat 8 Juli, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menangkap Henry Surya, tersangka kasus penipuan investasi KSP Indosurya, setelah sebelumnya sempat dikeluarkan dari tahanan demi hukum karena masa penahanan telah habis.

Terkait salah satu tersangka Suwito Ayub masih berstatus buronan. Pengejaran terhadap tersangka terus dilakukan.

"SA masih buron di luar negeri sudah 'red notice' dan masih dipantau lokasi negaranya," kata Whisnu.

Dalam perkara ini, Polri telah menerima pengaduan masyarakat atau investor melalui Desk Penanganan Perkara Kospin Indosurya Cipta sejumlah 181 pengaduan dengan investor berjumlah 1.262 orang dengan kerugian kurang lebih Rp4 triliun.

Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 275 orang, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, dan aset yang diduga hasil kejahatan senilai Rp2,1 triliun.

Berdasarkan laporan Antara, perkara ini berawal dari tersangka Henry Surya selaku pendiri dan ketua koperasi memerintahkan tersangka June Indria selaku Head Admin dan tersangka Suwito Ayub selaku Managing Director untuk menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka menggunakan Badan Hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta sejak November 2012-Februari 2020.

Namun kegiatan ini mengakibatkan gagal bayar kurang lebih Rp15.9 triliun dengan jumlah investor kurang lebih 14.500 investor sebagaimana hasil audit KAP PT Solusi Cemerlang Indonesia.