1 dari 2 Eks Direktur Pingsan usai Ditetapkan Kejari Sebagai Tersangka Korupsi RSUD Pasaman Barat
Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat inisial Y saat digiring ke mobil tahanan Kejari, Kamis 28 Juli (Antara)

Bagikan:

SUMBAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali menetapkan dua orang tersangka berinisial Y dan BS pada kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat.

Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kasi Intel Kejari Pasaman Barat Elianto mengatakan, tersangka inisial Y selaku pengguna anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) langsung ditahan.

Sedangkan BS selaku mantan Direktur RSUD Pasaman Barat yang juga sebagai PPK, baru akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. BS mengalami syok dan pingsan tak lama setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Tersangka BS langsung dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi untuk mendapatkan penanganan medis.

"Hari ini kami kembali menahan dua orang tersangka yang merupakan pengguna anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) yakni inisial Y dan BS. Dengan demikian sampai hari ini sudah empat orang tersangka ditahan," katanya di Simpang Empat, Sumbar, dikutip dari Antara, Jumat 29 Juli.

Ia mengatakan, pada proyek RSUD tahun anggaran 2018-2010 senilai Rp134 miliar itu kerugian negara mencapai Rp20 miliar lebih sesuai perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek itu.

Menurutnya perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perencanaan pembangunan RSUD itu. Berdasarkan itulah, penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisik RSUD itu.

Ia menyebutkan hari ini empat orang dipanggil sebagai saksi yakni tiga orang Pengguna Anggaran atau tiga orang mantan direktur RSUD inisial Y, BS dan H serta Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY.

Sedangkan yang hadir hanya dua orang yakni Y dan BS. Setelah diperiksa dan ditemukan barang bukti yakni keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka maka Y dan BS ditetapkan tersangka dan satu orang dilakukan penahanan.

Terhadap perkara itu, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga menggunakan ahli teknis dan beberapa hari yang lalu memberikan hasil kerugian negara karena kekurangan volume senilai Rp 20.135.806.257 dari nilai kontrak 134. 859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo.

"Satu tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor," ujarnya.

Selain itu pihaknya juga telah menetapkan Direktur PT MAM Energindo inisial AA yang saat ini telah ditahan di KPK pada kasus lain.

Pada Jumat 22 Juli, Kejari Pasaman Barat juga telah menahan pejabat pembuat komitmen kegiatan inisial NI dan penghubung rekanan inisial HM.

"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam perkara ini karena perkara ini merupakan perkara mega proyek dan melibatkan banyak pihak. Kita akan terus kejar. Kita juga menemukan dugaan suap dan gratifikasi pada kasus ini," tegasnya.

Terhadap tersangka diancam UU Tipikor Pasal pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor.