Bagikan:

JAKARTA - Kejari Pasaman Barat, Sumatera Barat menahan bekas Direktur RSUD inisial BS terkait perkara dugaan kasus korupsi pembangunan rumah sakit itu tahun anggaran 2018-2020.

Kajari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Elianto dan Kasi Pidana Khusus Andi Suryadi di Simpang Empat, mengatakan, BS adalah Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada pembangunan RSUD itu.

"Sebelumnya BS sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2022," katanya, Jumat 12 Agustus dikutip dari Antara.

Saat itu tersangka memang seharusnya bakal langsung ditahan. Tapi begitu selesai pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka ini malah pingsan.

Itu terjadi ketika BS persis mau dibawa untuk dititip di Rutan Polres Pasaman Barat. BS lalu dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina untuk dirawat intensif.

Kemudian setelah menjalani perawatan selama tujuh hari dan dinyatakan sudah sehat, penyidik kembali memanggil tersangka untuk kembali diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (12/8).

Setelah selesai diperiksa sebagai tersangka pada pukul 17.00 WIB akhirnya tersangka ditahan dan dititipkan ke rumah tahanan Polres Pasaman Barat.

Ia menjelaskan penahanan terhadap tersangka merupakan lanjutan pengembangan penyidikan dalam pembangunan RSUD Pasaman Barat yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018-2020 (multi years) dengan nilai kontrak sebesar Rp134.859.961.000.

Berdasarkan hasil audit ahli teknis kerugian fisik yang ditimbulkan dari mark up dan kekurangan volume pekerjaan ditemukan sebesar Rp20 miliar dan penyidik telah memenuhi dua alat bukti yang cukup keterlibatannya di dalam pembangunan RSUD itu.

Sebelum dilakukan penahanan, terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes usap COVID-19. Setelah dinyatakan sehat dan negatif COVID-19 kemudian langsung diantarkan dan dititipkan ke Rutan Polres Pasaman Barat selama 20 hari ke depan.

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembangunan RSUD itu.

Ketujuh tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY.