Bagikan:

SIMPANG EMPAT - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menerima pengembalian uang hasil suap dan gratifikasi dari perkara tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 senilai Rp370 juta dari dua orang tersangka AS dan YE.

"Dengan demikian maka sampai saat ini uang suap dan gratifikasi yang telah diterima mencapai Rp4.270.000.000," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat dilansir ANTARA, Jumat, 16 September.

Pengembalian uang suap dan gratifikasi pada hari ini berasal dari dua orang tersangka yakni dari AS senilai Rp350 juta dan dari tersangka YE senilai Rp20 juta.

"Pengembalian uang senilai Rp370 juta itu diserahkan melalui penaiehat hukum mereka Joni J David," katanya.

Ginanjar menyebutkan proyek pembangunan RSUD itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2018-2020 (multi years) dengan nilai kontrak sebesar Rp 134.859.961.000.

Uang suap dan gratifikasi yang dikembalikan itu, kata dia merupakan uang yang diberikan oleh perusahaan pemenang tender PT. MAM Energindo kepada anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Pasaman Barat.

Uang itu diberikan kepada Pokja agar PT.MAM Energindo dapat ditunjuk sebagai pemenang rekanan pelaksana pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020.

Pengembalian uang suap dan gratifikasi itu disebut Ginanjar bentuk iktikad baik dari pihak keluarga tersangka melalui pengacaranya untuk mengembalikan uang gratifikasi yang telah terima oleh para tersangka.

Kejaksaan masih tetap menunggu iktikad baik dari pihak tersangka lainnya untuk secepatnya mengembalikan uang hasil suap dan korupsi yang telah dinikmatinya sebelum aset-aset yang dimilikinya disita oleh penyidik.

"Uang yang dikembalikan itu oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat langsung dititipkan di rekening kejaksaan untuk dijadikan sebagai barang bukti perkara tipikor dalam pembangunan RSUD Pasaman Barat," katanya.

Dengan demikian, hingga saat ini pada perkara tindak pidana korupsi RSUD pihaknya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp4,2 miliar lebih.

"Sebelumnya salah satu tersanga AHM juga telah mengembalikan uang hasil suap dan gratifikasi sebesar Rp3,8 miliar, tersangka LA mengembalikan Rp100 juta. Jadi totalnya hingga saat ini telah diterima Rp4,2 miliar lebih," sebut Ginanjar.

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.

Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.

Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan dua orang tersangka inisial BS dan HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.

Pada kasus mega proyek itu juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar, kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya.