PASAMAN BARAT - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mendukung upaya pengusutan aset para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 untuk disita jika terbukti diperoleh dari tindak pidana korupsi.
"Kita memberikan dukungan penuh kepada Kejari Pasaman Barat. Jika memang ada aset para tersangka hasil dari tindak pidana korupsi RSUD, silakan usut, kita siap memberikan pendampingan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron dilansir ANTARA, Selasa, 25 Oktober.
Menurut dia, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat itu cukup besar. Selain kerugian fisik mencapai Rp20 miliar, kejaksaan juga menemukan dugaan suap dan gratifikasi pada kasus itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana mengatakan hingga saat ini institusinya telah menerima uang pengembalian perkara dugaan korupsi RSUD dari sejumlah tersangka sebesar Rp5,77 miliar. Dengan rincian uang suap dan gratifikasi senilai Rp Rp4,27 miliar dan uang ganti kerugian fisik Rp1,5 miliar.
"Uang itu dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di salah satu bank. Jika nanti sudah ada keputusan tetap dari pengadilan maka uang itu akan dikembalikan ke kas daerah Pasaman Barat," ujarnya.
Penyidik Kejari Pasaman Barat telah melakukan koordinasi dengan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk pelacakan aset para tersangka korupsi.
"Hasil pelacakan tim dari Kejati Sumbar itu nantinya menjadi dasar dan acuan bagi kami melakukan penyitaan aset sesuai kerugian yang ditemukan," ujarnya.
BACA JUGA:
Pihaknya tetap menunggu iktikad baik dari pihak tersangka lainnya untuk secepatnya mengembalikan uang hasil suap dan korupsi yang telah dinikmatinya sebelum aset-aset yang dimilikinya disita oleh penyidik.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan memeriksa sejumlah pihak, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru sesuai kajian penyidik," ujarnya.
Dia mengatakan anggaran proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun jamak 2018--2020 dengan nilai kontrak mencapai Rp134.859.961.000.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan RSUD itu, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM
Kemudian Direktur PT MAM Energindo inisial AA, mantan Direktur RSUD Pasaman Barat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY. Kemudian, empat orang panitia inisial AS, LA, TA dan YE.