SUMBAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial ALJ sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat.
Kepala Kejari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra mengatakan terhadap ALJ yang menjadi tersangka ke-17 dalam perkara ini telah dilakukan penahanan.
"Hari ini kita menetapkan ALJ sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Total tersangka yang telah ditetapkan tersangka sebanyak 17 orang," katanya di Simpang Empat,
Sumatera Barat (Sumbar), Senin 24 Juli, disitat Antara.
Tersangka ALJ ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di ruang tahanan Markas Polres (Mapolres) Pasaman Barat.
Yusuf memastikan sebelum ditahan tersangka ALJ telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
"Tersangka selain menjabat sebagai PPTK, juga menjabat Kasi Sarana Prasarana RSUD Pasaman Barat," ujarnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kejari Pasaman Barat telah menahan 16 orang yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD itu.
Dari 16 orang tersangka itu, tujuh orang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor dan delapan orang lagi masih dalam proses persidangan.
"Kita tidak akan berhenti sampai disini. Jika ada bukti lain maka tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyasar tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi itu.
Dari hasil kerugian negara sebesar Rp16 miliar lebih, uang yang baru dikembalikan Rp5 miliar lebih.
"Aliran dana ini yang akan kita kejar karena salah satu bentuk penindakan tipikor adalah upaya menyelamatkan keuangan negara," ujarnya.
Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.
Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp5.962.588.749.
Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp134.859.961.000.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo AA (tersangka) mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.
Lalu, dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.