Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan tim gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Kamboja yang menjual organ ginjal. Pengembangan dilakukan guna memburu aktor utama kasus tersebut.

"Penyidik Polda Metro Jaya bersama dengan Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap pelaku utama penjualan organ tubuh," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 24 Juli.

Dalam penanganan kasus ini, tim gabungan telah menangkap 12 orang tersangka dengan peran berbeda. Bahkan, dua di antaranya merupakan oknum Polri berinial Aipda M dan AH selaku petugas Imigrasi.

Untuk Aipda M disebut menerima uang ratusan juga dari sindikat tersebut. Duit itu sebagai upah karena mengaku bisa mengondisikan agar penanganan kasusnya tak diproses.

Selain itu, dari serangkaian proses pemeriksaan, Aipda M juga terlibat dalam perintangan penyidikan. Sebab, ia memerintahkan para pelaku untuk berpindah tempat agar tak ditangkap.

Dengan adanya keterlibatan oknum Koprs Bhayangkara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas menyatakan bakal memproses Aipda secara pidana.

"Kita proses pidana, kalau masalah itu kita enggak pernah ragu-ragu," ujar Sigit.

Menurutnya, Polri terus berkomitmen untuk menindak semua anggotanya yang terlibat pidana. Tujuanya, semata agar terciptanya rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Komitmen itupun sudah ditunjukan dengan membeberkan peran dan keterkaitannya. Selain itu, sosok Aipda M sudah ditampilkan ketika konferensi pers di Polda Metro Jaya.

"Oknum Polri yang saat itu dimintain tolong oleh sindikat untuk minta perlindungan dengan harapan kasusnya dihentikan. Namun kan semua kita proses, baik sindikatnya maupun oknum Polrinya sendiri kita proses," kata Sigit.

Jaringan inipun telah memperdaya 122 orang. Mereka mayoritas bekerja sebagai buruh hingga security.