Kasus TPPO Jual Ginjal ke Kamboja via Bali, Lebih dari 2 Petugas Imigrasi Bakal Jadi Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi/DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengembangkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Kamboja ke wilayah Bali. Hasilnya, beberapa petugas Imigrasi disebut diduga terlibat dalam sindikat perdagangan organ ginjal tersebut.

"Iya oknum imigrasi. Saat ini masih pemeriksaan intensif," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat, 28 Juli.

Namun, tak dirinci jumlah petugas Imigrasi yang saat ini sedang diperiksa intensif. Hanya disampaikan, mereka berpotensi menjadi tersangka.

"Sangat dimungkinkan potensi tersangka lebih dari dua orang akan kita Tetapkan. Besok akan kita bawa ke Jakarta," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan sementara, mereka disebut membantu para tersangka lain dalam proses memberangkatkan para korban. Caranya, melonggarkan aturan yang seharusnya diterapkan.

Selain itu, mereka juga menerima uang dengan kisaran Rp3,2 juta hingga Rp3,7 juta.

"Mereka memperlancar keberangkatan mereka ke Kamboja. Karena sebagaimana diketahui harusnya ketat, mereka memberikan sejumlah uang sehingga pemeriksaannya longgar," kata Hengki.

Adapun, pada kasus TPPO jaringan Kamboja ini, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya anggota Polri dan petugas Imigrasi.

Jaringan ini menjual organ ginjal Warga Negera Indonesia (WNI) ke Kamboja. Tercatat, 122 orang menjadi korban yang mayoritas bekerja sebagai buruh hingga security.