Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru di kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Kamboja. Mereka merupakan petugas Imigrasi.

"Sementara malam ini kita sudah tetapkan 3 tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat, 28 Juli.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan di wilayah Bali.

Selain itu, dalam sindikat TPPO, mereka disebut membantu para tersangka lain dalam proses memberangkatkan para korban. Caranya, melonggarkan aturan yang seharusnya diterapkan

“Kita secara bersinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus,” kata Hengki.

Kini total ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO Kamboja. Satu di antaranya anggota Polri dan empat lainnya petugas Imigrasi.

Sebagai informasi, jaringan TPPO ini menjual organ ginjal Warga Negera Indonesia (WNI) ke Kamboja. Tercatat, 122 orang menjadi korban yang mayoritas bekerja sebagai buruh hingga security.