Satgas TPPO Bentukan Kapolri Ringkus Total 844 Tersangka
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meringkus 844 tersangka. Penangkapan dilakukan dalam kurun waktu 5 Juli hingga 23 Juli 2023.

"Jumlah tersangka pada kasus TPPO 844 orang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 24 Juli.

Selama periode tersebut Satgas TPPO tingkat Bareskrim hingga polda jajaran menerima 709 laporan polisi (LP). Sebagaian besar di antaranya telah dilakukan penyidikan.

Dari pengungkapan laporan polisi itu, Ramadhan menyebut ribuan korban yang terperdaya modus para tersangka bisa diselamatkan.

Adapun modus yang kerap digunakan tersangka dengan mengiming-imingi calon korban bakal dipekerjakan ke luar negeri sebagai pembantu rumah tangga. Tentunya dengan gaji yang besar.

"Laporan polisi sebanyak 709 laporan. Jumlah korban TPPO sebanyak 2.169 orang," kata Ramadhan.

Kasus TPPO yang telah terungkap yakni jaringan Kamboja. Di mana, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka yang dua di antaranya okum Polri dan Imigrasi.

Jaringan ini menjual organ ginjal Warga Negera Indonesia (WNI) ke Kamboja. Tercatat, 122 orang menjadi korba. Mereka mayoritas bekerja sebagai buruh hingga security.