JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri meringkus 737 orang tersangka. Mereka ditangkap dalam kurun waktu 5 Juni hingga 6 Juli.
"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 737 orang," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Sabtu, 8 Juli.
Penangkapan ratusan tersangka itu berdasarkan 632 laporan polisi (LP) yang diterima baik di tingkat Bareskrim dan polda jajaran.
Dari rangkaian pengungkapan itu, satgas bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowi berhasil menyelamatkan 2.011 dari sindikat TPPO.
Mereka kerap terperdaya dengan modus-modus para tersangka, misalnya, memperkerjakan di luar negeri. Tentunya, dengan iming-iming gaji yang besar.
"Modus yang dilakukan sebagai pekerja migran legal atau PMI atau pembantu rumah tanggal sebanyak 441, kemudian sebagai ABK sebanyak 9, PSK sebanyak 181 dan eksploitasi anak sebanyak 44," kata Nurul.
BACA JUGA:
Penindakan yang masif dilakukan merupakan komitmen Kapolri dalam pemberatasan TPPO di Indonesia. Sebab, tindak kejahatan itu merugijan masyarakat dan negara.
Terlebih, pemberantasan TPPO sejalan dengan kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan beberapa pemimpin negara, yang akan memberantas segala bentuk TPPO.