JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap tiga tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memperdagangkan para korban sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan tiga tersangka yang ditangkap tersebut dari tiga kasus TPPO di Jambi.
"Pengungkapan kasus ini, didapatkan dari daerah yang berbeda yaitu di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 7 Juli.
Mulia mengatakan modus para pelaku, sama dan serupa yakni dengan cara merekrut perempuan dan memberikan bayaran untuk menjadi wanita tuna susila.
"Seluruh tersangka diamankan oleh pihak kepolisian karena tertangkap melakukan TPPO dengan cara menjual para wanita untuk menjadi wanita tuna susila dan melakukan eksploitasi seksual," katanya.
Pada penangkapan kali ini Polda Jambi bekerja sama dengan Satreskrim Polres Sarolangun, Polres Tebo dan Polres Bungo untuk segera melakukan pencarian terhadap beberapa mucikari yang telah dilaporkan oleh masyarakat.
BACA JUGA:
Saat dilakukan penggerebekan oleh pihak kepolisian, ditemukan para korban sedang berada di kamar bersama para lelaki yang telah memesan melalui mucikari. Para pelaku langsung diinterogasi dan didapatkan informasi dari mana mendapatkan tawaran tersebut.
Diketahui perempuan tersebut telah dijual kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal, untuk melakukan perbuatan seksual dengan menerima imbalan, mulai Rp500 ribu hingga jutaan rupiah melalui aplikasi percakapan.
Ketiga tersangka yang telah ditangkap dan dilakukan penahanan tersebut, masing- masing RC (25) warga Pelepat Ilir, Bungo, EF (49) warga Aur Gading, Sarolangun dan SV warga Tebo.
Adapun para korban masih sangat muda, berumur belasan tahun, polisi menyayangkan masih maraknya perdagangan orang terjadi apalagi para korban terutama perempuan dijadikan PSK.