Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dia diduga menjadi broker atau perantara dan menerima fee sejak menjabat pada 2012 lalu.

"Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai dengan 2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli.

Sebagai broker, kata Alexander, Andhi memberikan rekomendasi dalam peluang bisnis dan memberikan karpet merah kepada perusahaan yang mau memberikannya uang. "Sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," ungkapnya.

Dari proses itu, Andhi diduga menerima fee hingga Rp28 miliar dan masih bisa bertambah jumlahnya. Selanjutnya, duit tersebut disamarkannya menjadi sejumlah aset sehingga ia dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses mencuci uang tersebut, Andhi disebut menggunakan rekening orang lain. Salah satunya adalah ibu mertuanya.

"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya," jelas Alexander.

"Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar," sambungnya.

Akibat perbuatannya, Andhi kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Dia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Andhi juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.