JAKARTA - Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp58,9 miliar. Penerimaan itu terjadi selama periode 2012 hingga 2023.
"Terdakwa Andhi Pramono telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp50.286.275.189,79," ujar jaksa KPK Joko Hermawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 November.
Tak hanya uang Rp50,2 miliar, Andhi Pramono juga beberapa kali menerima duit dalam bentuk mata uang asing.
Pertama, 264.500 dollar Amerika Serikat (AS) yang bila dikonversi ke rupiah senilai Rp3.800.871.000. Kemudian, penerimaan 409.000 dollar AS atau setara dengan Rp4.886.970.000.
Bila diakumulasi, Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai Rp58.974.116.189.
"Perbuatan terdakwa Andhi Pramono yang menerima gratifikasi tersebut haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa.
Penerimaan gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono terjadi selama periode 2012 hingga 2023. Saat itu, terdakwa menduduki beberapa jabatan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Beberapa jabatan yang sempat ditempati Andhi Pramono saat melakukan dugaan tindak pidana gratifikasi antara lain, Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat periode 2009-2012.
Kemudian, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang periode 2012-2016.
Ada juga Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur periode 2016-2017; Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta periode 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.
BACA JUGA:
Sehingga, dalam perkara ini, Andhi Pramono didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.