JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada sejumlah cara yang digunakan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono untuk memutar uang dari hasil gratifikasi. Salah satunya, melalui yayasan pendidikan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dugaan Andhi memutar duit hasil gratifikasi ke yayasan pendidikan ini ditelisik dari dua saksi, Eddy Leksono yang merupakan karyawan swasta dan wiraswasta bernama Zaenuri. Keduanya diperiksa pada Kamis, 7 September.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan keikutsertaan tersangka AP dalam pengurusan dan pengelolaan yayasan lembaga pendidikan di Semarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 8 September.
Ali belum memerinci soal yayasan pendidikan itu. Tapi, diduga yayasan itu bernama Wacana Manunggal Semarang yang merupakan akademi teknik. Dalam struktur manajemennya, nama Andhi Pramono menjadi anggota pembina sedangkan adiknya, Budhi Setyanto menduduki jabatan ketua pembina.
BACA JUGA:
Budhi diketahui juga sudah diperiksa penyidik komisi antirasuah pada Rabu, 6 September. Dia dicecar soal aset mewah yang dimiliki Andhi serta aliran duit ke sejumlah pihak untuk menyamarkan penerimaan gratifikasi.
KPK sebelumnya menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dia diduga menerima gratifikasi berupa fee setelah menjadi broker bagi pengusaha ekspor impor.
Untuk melakukan penerimaan itu, Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha. Mereka menjadi nominee sehingga pemberian terhadap dirinya tak terdeteksi.
Tak sampai di sana, Andhi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini muncul karena dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.
Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp28 miliar dan jumlahnya bisa terus bertambah. Duit itu kemudian dibelikan berbagai keperluan seperti berlian, polis asuransi, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.