JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menyebarkan duit hasil praktik lancung ke sejumlah pihak. Dugaan ini ditelisik dari dua saksi, salah satunya guru bernama Arwanita.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Arwanita dipanggil saksi pada Jumat, 4 Agustus lalu. Ia diperiksa bersama wiraswasta, Nusa Syafrizal.
“Kedua saksi hadir dan kembali didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan sebaran uang tersangka AP ke berbagai pihak dalam upaya mengaburkan penerimaan gratifikasinya,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin, 7 Agustus.
Ali belum memerinci siapa saja pihak yang diduga menerima duit. Termasuk, jumlah hasil gratifikasi yang disebar Andhi.
Sebelumnya, KPK telah menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dia diduga menerima gratifikasi berupa fee setelah menjadi broker bagi pengusaha ekspor impor.
Untuk melakukan penerimaan itu, Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha. Mereka menjadi nominee sehingga pemberian terhadap dirinya tak terdeteksi.
BACA JUGA:
Tak sampai di sana, Andhi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini muncul karena dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.
Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp28 miliar dan jumlahnya bisa terus bertambah. Duit itu kemudian dibelikan berbagai keperluan seperti berlian, polis asuransi, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.