Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Terima Setoran dari Perusahaan
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai di periksa KPK, Selasa 14 Maret (Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Mutiara Globalindo Ricky Rudolf Soplanit, dan karyawan swasta Agus Diyanto di kasus gratifikasi dan pencucian uang eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Keduanya dicecar soal dugaan aliran duit oleh penyidik.

"Kedua saksi hadir dan masih didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang oleh tersangka AP dari beberapa perusahaan swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 1 Agustus.

Belum dirinci berapa duit yang diterima Andhi dari pihak swasta itu. Hanya saja, Ali meyakini keterangan kedua saksi ini membuat terang dugaan rasuah yang terjadi.

Sebelumnya, KPK telah menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dia diduga menerima gratifikasi berupa fee setelah menjadi broker bagi pengusaha ekspor impor.

Untuk melakukan penerimaan itu, Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha. Mereka menjadi nominee sehingga pemberian terhadap dirinya tak terdeteksi.

Tak sampai di sana, Andhi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini muncul karena dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.

Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp28 miliar dan jumlahnya bisa terus bertambah. Duit itu kemudian dibelikan berbagai keperluan seperti berlian, polis asuransi, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.