Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pihak swasta mana saja yang memberikan uang kepada eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Informasi ini dikulik dari Komisaris PT Marinten, Bayu Aulia Hermawan yang diperiksa pada Kamis, 7 September di Polrestabes Semarang.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka AP dari perusahaan swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 8 September.

Ali belum memerinci hubungan antara Andhi dengan PT Marinten. Tapi, dari informasi yang dikumpulkan, perusahaan tersebut diduga disokong Andhi.

Berikutnya, perusahaan itu disebut menjadi sumber pemasukan tambahan bagi mantan kepala bea cukai tersebut membiayai kehidupannya.

Kembali ke pemeriksaan saksi, Ali menerangkan, penyidik juga memeriksa Muchamad Samhodjin yang merupakan karyawan swasta. Dia dimintai keteranan adanya upaya mengalirkan uang ke pihak tertentu untuk mengaburkan penerimaan uang Andhi Pramono.

KPK sebelumnya menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dia diduga menerima gratifikasi berupa fee setelah menjadi broker bagi pengusaha ekspor impor.

Untuk melakukan penerimaan itu, Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha. Mereka menjadi nominee sehingga pemberian terhadap dirinya tak terdeteksi.

Tak sampai di sana, Andhi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini muncul karena dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.

Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp28 miliar dan jumlahnya bisa terus bertambah. Duit itu kemudian dibelikan berbagai keperluan seperti berlian, polis asuransi, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.