Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memutar uang lewat kursus bahasa asing. Informasi ini ditelisik dari dua saksi, salah satunya Rektor Universitas Bandar Lampung M Yusuf Barusman.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kegiatan bisnis dari tersangka AP berupa kursus bahasa asing,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 11 Agustus.

Keterangan serupa, sambung Ali, ditelisik dari seorang saksi lain yaitu Desi Falena yang merupakan wiraswasta. Kedua saksi itu diduga juga diajak bekerja sama di bisnis kursus tersebut.

“Kedua saksi sebagai pihak yang diajak untuk join kerjasama,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dia diduga menerima gratifikasi berupa fee setelah menjadi broker bagi pengusaha ekspor impor.

Untuk melakukan penerimaan itu, Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha. Mereka menjadi nominee sehingga pemberian terhadap dirinya tak terdeteksi.

Tak sampai di sana, Andhi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini muncul karena dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.

Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp28 miliar dan jumlahnya bisa terus bertambah. Duit itu kemudian dibelikan berbagai keperluan seperti berlian, polis asuransi, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.