Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Libatkan Petugas Cleaning Service untuk Samarkan Gratifikasi
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai di periksa KPK, Selasa 14 Maret (Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono berupaya menyamarkan penerimaan uang gratifikasi lewat orang lain.

Dugaan ini ditelisik dari tiga saksi, salah satunya petugas cleaning service di Kantor Bea Cukai Jakarta, Taufik Hidayat.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran valas atas perintah tersangka AP untuk menyamarkan sekaligus menghilangkan jejak penerimaan uang dari para pengusaha ekspor impor,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 4 Agustus.

Belum dirinci Ali berapa jumlah uang yang ditukarkan. Namun, keterangan tersebut juga ditelisik dari dua saksi lainnya yaitu Direktur Utama PT Wirindo Pratama, Wirianto dan Direktur PT Andalan Super Prioritas, Maman Supratman.

Sebelumnya, KPK telah menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dia diduga menerima gratifikasi berupa fee setelah menjadi broker bagi pengusaha ekspor impor.

Untuk melakukan penerimaan itu, Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha. Mereka menjadi nominee sehingga pemberian terhadap dirinya tak terdeteksi.

Tak sampai di sana, Andhi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini muncul karena dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.

Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp28 miliar dan jumlahnya bisa terus bertambah. Duit itu kemudian dibelikan berbagai keperluan seperti berlian, polis asuransi, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.