JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani di Batam. Perusahaan ini diduga menyetor uang ke eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang terjerat dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
"(Perusahaan, red) diduga setor uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan lewat keterangan tertulisnya, Selasa, 11 Juli.
Ali belum memerinci berapa jumlah uang yang disetorkan. Namun, transaksi perusahaan itu ditemukan di rekening milik Andhi sehingga penggeledahan dilakukan untuk menemukan bukti.
Sementara itu, KPK belum memerinci temuan dari kantor perusahaan itu ketika penggeledahan dilakukan. Setiap perkembangan akan disampaikan, kata Ali.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dia diduga menerima gratifikasi berupa fee setelah menjadi broker bagi pengusaha ekspor impor.
Untuk melakukan penerimaan itu, Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha. Mereka menjadi nominee sehingga pemberian terhadap dirinya tak terdeteksi.
Tak sampai di sana, Andhi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini muncul karena dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.
Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp28 miliar dan jumlahnya bisa terus bertambah. Duit itu kemudian dibelikan berbagai keperluan seperti berlian, polis asuransi, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.