JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah keluarga eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada hari ini. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
"Hari ini juga kembali melakukan penggeledahan masih di wilayah Batam terhadap rumah pribadi kediaman keluarga dari tersangka AP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 12 Juli.
Ali belum memerinci temuan dari upaya paksa itu. "Nanti hasilnya tentu kami akan sampaikan kepada masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, KPK sudah mendapatkan bukti terkait dugaan perbuatan Andhi ketika menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani yang berlokasi di Batam pada Selasa, 11 Juli 2023. "Nanti kami analisis lebih jauh," ungkap Ali.
Sebelumnya, Andhi Pramono sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia diduga menerima gratifikasi berupa fee setelah menjadi broker bagi pengusaha ekspor impor.
BACA JUGA:
Untuk melakukan penerimaan itu, Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha. Mereka menjadi nominee sehingga pemberian terhadap dirinya tak terdeteksi.
Tak sampai di sana, Andhi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini muncul karena dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.
Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp28 miliar dan jumlahnya bisa terus bertambah. Duit itu kemudian dibelikan berbagai keperluan seperti berlian, polis asuransi, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.