JAKARTA - Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga menyembunyikan aset hasil penerimaan gratifikasi di rumah mertuanya. Lokasi inilah yang digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 6 Juni kemarin.
"Penggeledahan itu kami lakukan karena menduga aset-aset dari AP (Andhi Pramono) itu sebagai disimpan di Batam itu tadi, kalau enggak salah rumah mertuanya ya, ya itu. Mertuanya tinggal di sana," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu, 7 Juni malam.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan tiga mobil mewah berjenis Hummer, Toyota Roadster dan Mini Morris di sana. Alex bilang lembaganya yakin barang itu berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang dilakukannya.
"Itu lah kemudian kita lakukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan termasuk kemudian menyita aset-aset yang bersangkutan," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini diawali setelah publik menyoroti harta kekayaannya KPK melakukan klarifikasi.
KPK memastikan penetapan tersangka ini sudah sesuai aturan berlaku. Barang bukti penerimaan yang dilakukan Andhi sudah dikantongi penyidik.
Selanjutnya, komisi antirasuah juga berpeluang menjerat Andhi dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik sedang mencari bukti.
"Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 1 Juni.