Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Nurlina Burhanuddin yang merupakan istri dan mertua eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Kamariah. Keduanya ditanya soal aliran duit hasil gratifikasi yang diubah menjadi aset.

“Saksi yang hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari tersangka AP yang salah satunya berada di Batam,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 25 September.

Selain itu, penyidik juga mengulik informasi itu dari saksi lainnya. Mereka adalah Junaidi, Rony Falsah, Pratinsa, dan Ferdi Ahmad yang merupakan pihak swasta; serta wiraswasta bernama Sepryanto.

Mereka juga ditanya soal siapa lagi yang menerima dan membantu Andhi menyamarkan duit hasil gratifikasi. Keterangan para saksi ini dibutuhkan untuk mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Selain itu di konfirmasi juga adanya aliran dana, baik yang diterima tersangka AP maupun yang sengaja dialirkan lagi ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan asal usul kepemilikannya,” ujar Ali.

KPK sebelumnya menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dia diduga menerima gratifikasi berupa fee setelah menjadi broker bagi pengusaha ekspor impor.

Untuk melakukan penerimaan itu, Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha. Mereka menjadi nominee sehingga pemberian terhadap dirinya tak terdeteksi.

Tak sampai di sana, Andhi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini muncul karena dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.

Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp28 miliar dan jumlahnya bisa terus bertambah. Duit itu kemudian dibelikan berbagai keperluan seperti berlian, polis asuransi, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.