Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus gratifikasi eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berkaitan dengan kegiatan ekspor impor. Ia diduga menerima duit dari pengusaha maupun perorangan untuk memudahkan bisnisnya.

“Kalau secara detailnya tak bisa kami sampaikan karena masuk materi penyidikan. Tapi secara garis besar itu terkait masalah ekspor impor,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam tayangan YouTube KPK RI, Jumat, 22 September.

Asep belum memerinci siapa saja perusahaan yang memberikan gratifikasi ke Eko. Tapi, sejumlah saksi sudah dipanggil untuk memberikan keterangan termasuk CEO Time International yang juga suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry pada Rabu, 20 September.

Perihal pemanggilan ini, Asep belum mau banyak bicara. Namun, informasi yang didapat Irwan dipanggil karena diduga kasus ini berkaitan dengan bisnisnya selain toko retail jam tangan mewah.

Diberitakan sebelumhya, dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Eko Darmanto sedang diusut. KPK hingga kini belum memerinci dugaan penerimaan itu.

Namun, sejumlah informasi mengungkap dia menerima duit dari sejumlah pihak melalui rekening perusahaannya yang ada di bank pelat merah.

Dalam rekening itu, masih kata sumber, juga ada uang yang masuk sebagai uang muka atau down payment (DP) serta angsuran dua mobil mewah bermerek Mercedes Benz dan BMW. Diduga pemberi uang tersebut adalah sebuah perusahaan.